Nama PT atau perusahaan tentu saja kudu dibikin semenarik bisa saja sehingga muncul menarik, tetapi jangan asal memilih ya gara-gara mampu ditolak!” Di Indonesia, terdapat berbagai type badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), firma, yayasan, Commanditaire Vennootschap (CV), dan lain sebagainya. Namun PT tetap jadi pilihan utama bagi beberapa besar pelaku usaha.
Sehingga, memilih nama Perseroan Terbatas merupakan cara awal yang benar-benar mutlak dalam mengawali sebuah bisnis.
Nama perusahaan adalah salah satu aset paling punya nilai yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Hal tersebut bukan hanya sebagai identitas, tetapi termasuk mencerminkan nilai, reputasi, dan visi perusahaan tersebut.
Meskipun muncul sederhana, dalam praktiknya banyak orang mengalami kesulitan dalam memilih nama yang tepat untuk PT mereka. Proses pendirian PT mampu terhambat kecuali namanya ternyata tidak sesuai bersama dengan keputusan atau udah ada yang menggunakan
Rekomendasi jasa pemasaran terbaik: jasa konten tiktok.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas (PP 40/2007) sebagaimana diubah bersama dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja jadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Aturan Penggunaan Nama PT Pasal 109 angka 1 UU 6/2023 yang membuat perubahan Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 menyebutkan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan aktivitas bisnis bersama dengan modal basic yang sepenuhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang mencukupi persyaratan bisnis mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perihal bisnis mikro dan kecil.
Penulisan nama perusahaan kudu di awali bersama dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Jika perusahaan tersebut terbuka, tidak cuman memberikan “PT” di depan, terhadap akhir termasuk diberi tambahan singkatan “Tbk” (Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 40/2007). Perseroan terbatas yang dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia, penamaan PT kudu pakai bhs indonesia (Pasal 11 PP 43/2011).
Membuat nama Perseroan yang diajukan kudu mencukupi persyaratan (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011): Ditulis bersama dengan huruf latin, contohnya: PT. Maju Sukses Jaya; Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak mirip terhadap pokoknya bersama dengan nama perseroan lain; Tidak bertentangan bersama dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Tidak mirip atau tidak mirip bersama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; Tidak terdiri atas angka atau urutan angka, huruf atau urutan huruf yang tidak membentuk kata, contohnya: PT. 11 22 33, PT. AB BC CD; Tidak membawa makna sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata contohnya: PT. CV Sukses, PT.
Yayasan Maju; Tidak hanya pakai maksud dan obyek serta aktivitas bisnis sebagai nama perseroan; dan Sesuai bersama dengan maksud dan obyek serta aktivitas bisnis perseroan, dalam hal maksud dan obyek serta aktivitas bisnis bakal digunakan sebagai anggota dari nama perseroan. Prosedur Pengajuan Nama PT Setelah memastikan bahwa nama PT yang mengidamkan diajukan udah mencukupi persyaratan, cara setelah itu adalah mengajukan permohonan.